
Infoglobal | Indramayu.
Indramayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kembali menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Indramayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sidang paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Indramayu yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu. Suasana rapat berlangsung khidmat dan penuh perhatian, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Amroni, S.IP.
Dalam kesempatan itu, Bupati Indramayu diwakili oleh Wakil Bupati, H. Syaefudin, S.H., M.H. Selain itu, hadir pula unsur pimpinan DPRD, para anggota dewan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu, kepala dinas, serta kepala instansi vertikal. Hadir juga Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, para pimpinan lembaga kemasyarakatan, staf ahli bupati, jajaran pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, direksi BUMD Bumi Wilalodra, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, H. Amroni menjelaskan dasar pelaksanaan rapat paripurna ini mengacu pada ketentuan yang berlaku. “Berdasarkan Pasal 103 huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, dari 49 anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir secara fisik sebanyak 36 orang. Dengan demikian, forum rapat telah terpenuhi dan rapat paripurna sah untuk dibuka,” ungkapnya.
Selanjutnya, Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, menyampaikan nota penjelasan mengenai perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 22 Tahun 2025, tertanggal 31 Juli 2025. Dokumen tersebut menjadi landasan utama dalam penyusunan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyusunannya, pemerintah daerah tetap berpedoman pada regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2025. Selain itu, juga berlandaskan pada nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan DPRD terkait perubahan KUA-PPAS.
Wakil Bupati menegaskan bahwa dokumen perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan pijakan penting dalam menentukan program prioritas serta pagu anggaran yang dialokasikan untuk setiap program, kegiatan, hingga subkegiatan. Hal ini sekaligus menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan rencana kerja dan anggaran sebagai dasar pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025.
Dalam paparannya, H. Syaefudin menjelaskan secara rinci poin-poin perubahan, antara lain:
1.Rencana Perubahan Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp3,68 triliun, dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 naik menjadi Rp3,75 triliun atau meningkat sekitar 1,91 persen.
2.Rencana Perubahan Belanja Daerah
Belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan transfer kepada pemerintah desa yang semula sebesar Rp3,75 triliun mengalami kenaikan menjadi Rp3,91 triliun atau naik sebesar 4,19 persen.
3. Rencana Perubahan Pembiayaan Daerah
Pada sisi pembiayaan, penerimaan dialokasikan sebesar Rp70 miliar yang bersumber dari proyeksi SILPA Tahun 2024. Namun, hasil audit BPK RI atas laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 menunjukkan angka SILPA sebesar Rp156,65 miliar. Dengan demikian, terdapat kenaikan Rp86,65 miliar dari proyeksi semula. Adapun pada pengeluaran pembiayaan, tetap dialokasikan Rp0 atau nihil.
Berdasarkan keseluruhan perubahan tersebut, volume APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 yang semula ditetapkan sebesar Rp3,75 triliun kini naik menjadi Rp3,91 triliun, atau meningkat sebesar 4,19 persen.
Di akhir penjelasannya, Wakil Bupati berharap agar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara cermat oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Kami berharap proses pembahasan ini menghasilkan keputusan terbaik demi tersusunnya APBD yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, dan berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indramayu,” pungkasnya.
(Adv.Red)