
Infoglobal | Indramayu.
Pemilihan Kuwu atau kepala Desa di wilayah Kabupaten Indramayu masih dalam proses harmonisasi dengan berbagai aturan yang ada, komisi 1 dari anggota DPRD Indramayu dari fraksi PKB memberikan penjelasan terkait penerapan atau ketetapan pemilihan kepala Desa di wilayah Kabupaten Indramayu. Rabu, 02/07/2025.
Menurut Anggota DPRD Indramayu dari Komisi 1 Sadar menyampaikan saat di konfirmasi melalui telepon selulernya bahwa dalam upaya pelaksanaan pemilihan kepala desa masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) dan masih dalam proses harmonisasi dan konsultasi pihak Provinsi Jabar, karena masih menunggu Peraturan Pemerintah ( PP ) turunan Undang-Undang Desa terbaru.
“Namun, untuk pelaksanaan pilwu, regulasi dan payung hukumnya akan dibuatkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Bupati agar pemilihan Kuwu tetap dilaksanakan di akhir tahun ini.
Jadi memang belum ada penetapan, tapi kemungkinan pemilihan Kepala Desa ini akan di mukuai tahapannya dibulan Agustus-September dan untuk hari pelaksanaannya minggu kedua di bulan Desember 2025.,” terangnya.
Adapun untuk pembuatan Perkada atau perbub atau juga surat keputusan Bupati memang harus izin dulu ke Kemendagri agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Sadar menambahkan peraturan pilwu dan perda ini akan disahkan ketika ada turunan dari Peraturan Pemerontah ( PP)nya, cuma karena belum jadi juga PP-nya, maka langkah Pemda untuk pelaksanakan Pilkades akan dibuatkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada ) atau SK Bupati.
“Pemda dalam hal ini harus bersurat dulu ke Mendagri agar dapat persetujuan
Kemudian di pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan nanti DPMD Provinsi dan Mendagri meminta Kabupaten Indramayu, akan dijadikan Sebagai percontohan di Jawa Barat untuk pelaksanaan Pilwu secara elektronik.
meskipun ini masih sifatnya tawaran, tapi harus dilaksanakan walaupun tidak semua desa, tapi harus ada yang menggunakan pemilihan Kuwu secara elektronik atau digital. Tegasnya.*adv.